Publiknews.id, Sengkang – Comunity Rakyat Anti Korupsi (CORAK) bakal melakukan somasi ke Kepala Desa Balielo selaku Pengguna Anggaran (PA) atas pelaksanaan dua unit pekerjaan yakni Pekerjaan Jalan Tani Ujunge, Dusun Kading senilai Rp. 452.606.599,- dan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tani, Talud, dan Rabat Beton, RT.007, Dusun Kading, senilai Rp. 85.731.310,-.
Somasi yang akan dilayangkan CORAK menurut Ketua CORAK, Muh. Akbar, SH, berdasarkan hasil monitoring timnya terhadap kedua kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBN Dana Desa (DD) Tahun 2023.
Muh. Akbar dan timnya menilai, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Balielo, dan Kepala Desa Balielo harus bertanggungjawab terhadap timbulnya keretakan pada kedua bangunan jalan tersebut.
“Pekerjaan baru berumur 2 bulan sudah mengalami keretakan panjang. Belum lagi ketebalan rabat beton berkisar hanya 10 cm, bagaimana tidak cepat retak?,” ungkap Muh. Akbar, (9/9/2023).

Selain meragukan mutu bangunan pekerjaan yang telah mengalami keretakan, Muh. Akbar juga menilai ada ketidakwajaran harga satuan bangunan sehingga berdampak pada penggelembungan harga bangunan.
Indikasi ketidakwajaran harga satuan bangunan yang berpotensi Mark-Up anggaran, menurut Muh. Akbar, merupakan salah satu poin penting dalam surat somasi yang akan dilayangkan CORAK.
“Kami tantang Kepala Desa Balielo dan TPK nya untuk membuktikan keraguan lembaga kami. Jangan sampai, pada perencanaannya memang ada yang keliru, sehingga baik mutu maupun harga tidak sesuai,” tuturnya.
Muh. Akbar dan timnya berharap agar Kepala Desa Balielo, TPK Balielo, dan tim perencananya, koperatif dengan menjawab somasi dari lembaganya sebagai bentuk kepedulian dan pencegahan korupsi. (*)