Publiknews.id, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa mulai 21 Maret 2025, para siswa di Indonesia akan mulai melakukan pembelajaran di rumah lebih cepat dari jadwal semula yang diperkirakan pada 27 Maret 2025.
Keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan libur Lebaran Idulfitri 2025 yang jatuh pada akhir Maret.
“Keputusan ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi para siswa dalam menjalani bulan Ramadan serta mempersiapkan libur Idulfitri. Pembelajaran di rumah akan dimulai lebih cepat dari yang dijadwalkan sebelumnya,” ujar Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers peluncuran Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (3/3/2025).
Mendikdasmen menjelaskan bahwa meskipun keputusan ini telah diumumkan, pelaksanaan perubahan jadwal pembelajaran ini masih menunggu edaran resmi yang akan segera diterbitkan oleh pemerintah. “Insya Allah, pelaksanaan ini menunggu edaran resmi yang akan dikeluarkan nanti,” kata Mu’ti.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mengenai kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Berdasarkan SEB tersebut, periode 27 Februari hingga 5 Maret 2025 ditetapkan sebagai waktu untuk pembelajaran di rumah.
Berikut adalah jadwal pembelajaran yang telah disesuaikan berdasarkan keputusan terbaru:
- 6 Maret hingga 25 Maret 2025, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan di sekolah.
- Setelah itu, sekolah akan libur bersama untuk merayakan Idulfitri, dengan tanggal libur yang ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025.
- Pembelajaran tatap muka di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kesiapan para siswa dalam menjalani Ramadan serta libur Idulfitri. Masyarakat, terutama orang tua dan siswa, diharapkan bisa mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi perubahan jadwal ini,” tambah Mendikdasmen.
Mu’ti juga menyatakan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini telah disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. “Perubahan ini akan segera diumumkan oleh pemerintah, dan semua pihak diharapkan untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait hal tersebut. Karena tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama tiga Menteri,” paparnya.