Publiknews.id, Makassar – Kisruh pengusulan calon Pimpinan DPRD Sulsel periode 2024-2029 dari Partai Golkar semakin runcing.
Itu disebabkan karena adanya tindakan manipulasi hasil rapat pleno penetapan pengusulan 4 nama unsur pimpinan DPRD Sulsel yang diputuskan oleh DPD 1 Golkar Sulsel tanggal 27 Agustus bulan lalu.
Ikhwal kekisruhan ini muncul bahkan derasnya gelombang protes dari pengurus internal partai berlambang beringin di Sulsel karena 4 nama yang seharusnya dikirim ke DPP diubah menjadi hanya tiga nama.
Mereka adalah Rahman Pina, Sofyan Syam dan Ayu Andira. Padahal berdasarkan hasil keputusan penetapan calon pimpinan DPRD Sulsel sebagai Wakil Ketua yang disampaikan langsung Sekretaris Golkar Sulsel Marzuki Wadeng berjumlah 4 orang yaitu, Kadir Halid, Rahman Pina, Sofyan Syam dan Ayu Andira.
Namun belakangan Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe mengambil langkah sendiri dengan hanya membawa tiga nama ke DPP untuk dipilih menjadi Wakil Ketua DPRD Sulsel tanpa Kadir Halid.
“Tindakan seperti ini sudah masuk pelanggaran hukum. Koruptif dan manipulatif,” tegas Wakil Ketua Bidang Hukum Golkar Sulsel, Syahrir Cakkari saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/2024).
Cakkari menjelaskan, tindakan koruptif yang dimaksud adalah mengubah hasil rapat pleno tanpa melalui pleno ulang.
Adapun manipulatif adalah mengubah hasil yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam rapat.
“Kalau pengelolaan partai atau organisasi seperti ini maka tunggu kehancurannya,” terangnya.
Olehnya itu, DPP didesak untuk turun melakukan investigasi secara menyeluruh
agar tidak menjadi masalah berkepanjangan yang dapat merusak citra partai.
DPP lanjut Cakkari yang juga berprofesi sebagai pengacara harus memberikan atensi khusus terhadap masalah seperti ini
“Karena ini menyangkut kepatuhan dalam pelaksanaan aturan-aturan organisasi,” bebernya.
Untuk meredam konflik dan kekisruhan itu, sebaiknya DPP segera membentuk Tim Investigasi untuk menyelesaikan hal ini. I
Hal itu dilakukan, agar seluruh pengurus bahkan pimpinan partai patuh dan konsisten dalam menjalankan aturan main organisasi.
Adapun menyangkut usulan nama, jika nama tersebut sudah di putuskan dalam Rapat pleno, namun tidak di masukkan dalam usulan ke DPP, itu sangat merugikan orang tersebut.
Terlepas dari pelanggaran aturan main organisasi, namun lebih jauh bahwa hal itu mencederai rasa keadilan sesama kader golkar dan memiliki hak yang sama dalam memperoleh rasa keadilan.
“Jadi, harapan dari arus bawah, DPP harus segera melakukan tindakan organisasi untuk masalah-masalah seperti ini agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Partai Golkar berhak mendudukkan kadernya sebagai Wakil Ketua I DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Lantaran pada Pemilu 2024, beringin rindang tampil sebagai pemenang kedua dengan perolehan 14 kursi, hanya kalah dari Nasdem 17 kursi. (*)