Publiknews.id, Garut – Siswa dari kalangan kurang mampu ( miskin ) yang berada di Kp. Pulo Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut mengaku, sampai saat ini Ijasah milik nya dua tahun di tahan pihak Sekolah lantaran tunggakan.
Kejadian yang menimpa seorang siswa kurang mampu bernama ikbal ini yang bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, kebingungan dalam mencari dana untuk menebus ijazah miliknya sebesar Rp 3,5jt.
Berdasar kan dari keterangan pihak wali murid ( Oon ) saat di konfirmasi publik News, Jum’at ( 15-09-2023) dirumah nya, ” kan waktu corona dua tahun tidak sekolah pas masuk anak saya cerita ada tunggakan yang harus dibayar sebesar 5jta lebih, karena sudah di bayar dari bantuan sekolah 1,5 sekarang tinggal 3,5 lagi, ” pungkasnya.

Karena adanya tunggakan dari Sekolah sebesar 3,5jt Ikbal pun dan kedua orang tuanya merasa kebingungan tentang penebusan Ijazah yang entah harus dari mana, sementara penggunaan Ijazah Asli penting dalam peran untuk mencari sebuah pekerjaan, karena selama ini ijazah yang di terima milik ikbal hanya sebatas selembar photo copy saja yang sudah terlegalisir dari pihak sekolah, ” sekarang teh lagi melamar dan mencari kerja kesana kemari tapi sampai saat ini belum ketemu ketemu wae, kebetulan suami ibu kan sama sudah renta jadi hanya serabutan saja, sa aya aya welah “. pungkas nya, dan hal ini belum di konfirmasikan Publik News kepada yang bersangkutan atau pihak Sekolah.
Selain dari pada itu Wali murid yang bernama Oon ( 60 tahun ) di Kp. Pulo Rt 01 Rw 13 Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut mengeluh dari Bansos PKH milik nya yang tak kunjung cair, padahal bantuan tersebut adalah tumpuan penyambung hidup dari kebutuhan anak anak nya yang masih berstatus pelajar, dimana anak anak bu Oon ini masih bersekolah di jenjang SMP dan juga SMA, adapun bantuan lain nya yang saat ini jadi harapan bagi nya yakni hanya Bansos BPNT Rp 200 ribu perbulan nya.

Dalam hal ini, Warga Desa Kertajaya yang sudah terverikasi Bansos atau terdata di DTKS adalah kewajiban pemerintah untuk terus memberikan hak dalam kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan juga kesehatan, namun kenyataan tak seindah yang di harap kan oleh warga di kalangan yang kurang mampu seperti yang menimpa pada Keluarga bu Oon, dimana PKH nya tak kunjung Cair dan biaya Pendidikan anak nya yang begitu mahal untuk kalangan bu Oon.
( Ron. S )