Publiknews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MRI (22) terkait kasus tindak pidana pornografi. Dia ditangkap di rumahnya daerah Cililitan, Jakarta Timur.
“Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya, Rabu (4/9/24).
Menurut Dirreskrimsus, tersangka dan korban adalah teman kerja. Kemudian, tersangka meminta akun Instagram korban dan pada tanggal 23 Agustus 2024 mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 ajakan untuk melakukan hubungan intim.
“Respon korban saat itu menolak ajakan tersebut,” ungkapnya.
Pada tanggal 26 Agustus 2024, ujarnya, tersangka mengirimkan video bermuatan asusila, di mana MRI sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Red)