10 TAHUN MENGADU KE PRESIDEN TIDAK DITANGGAPI
Publiknews.id, Jakarta – Surat Pengaduan ke presiden RI JOKO WIDODO atas nama lena tina sudah masuk umur 10 tahun wanita ini memiliki permasalahan Kasus Tanah yang dirampas oleh seorang Mafia Tanah sekaligus Mafia Peradilan yang berlindung dibalik oknum media Koran yg patut diduga keras bernama Hendri Kartawijaya atau lebih dikenal dengan Tompel beralamat di Jl. Jelambar 7 No. 4k Rt. 02 Jak -Bar. Sehubungan dengan 2 buah ruko hak milik ibu lena tina yaitu 1. Tanah berikut bangunan ruko 3 lt. Yang terletak di Tubagus Angke Raya No. 29 A Jakarta Barat, Seberang kali Jodoh. 2.Bekerja sama dgn PT. Bank Harmoni TBK, yang saat ini dilikuidasi menjadi PT. Bank Index Dengan Direktur Andreas Santoso terdakwa yang ditahan di Polda Metro Jaya dan Juli Kasan Marketing PT. Bank Harmoni Pluit.
Sehubungan tanah dan berikut diatasnya di bangunan Ruko 4 lt. Milik Tina yang terletak di Jl. Mangga Besar IV blok 14 Jakarta Barat.
Dalam keadaan yang sakit sakitan selama 10 tahun ini Tina merasa sangat teraniaya dalam perjuangan nya terhadap intimidasi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kepolisian dan oknum Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sehubungan 2 kasus tanah berikut bangunan.
Di terangkan korban ” permintaan sejumlah uang oleh oknum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,diduga bernama MH. Ritonga, SH dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat diduga bernama Mulih Anto, SH .”
Sehubungan dgn Kasus Tanah diTubagus Angke. “Permintaan uang sebesar Rp. 50.000.000,-yang disaksikan oleh Hadi Lena, Tina Lena dan 2 orang Pengacara yaitu Wahyu Setiawan, SH dan Rolasan Sitinjak,SH.”dengan menangis lena tina menerangkan pada Publiknews.id
Selanjutnya Perkara Perdata digugatkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bantuan LBH TAPAK dari Partai Hanura.Tina menjelaskan bahwa ada permintaan dari oknum Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga bernama Lexi Mamonto, SH meminta sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- sedangkan kesanggupan kami hanya Rp. 30.000.000,-atas kemampuan ini selanjutnya kami dikalahkan dalam gugatan tersebut karena tidak sanggup memberikan dana yang diminta.
“Tutup lena tina yang sedang menderita kelumpuhan kaki akibat memperjuangkan nasib haknya yang sudah 10 tahun dikuasai orang lain”.
Lena berharap agar presiden RI Joko Widodo mendengarkan suara rakyatnya yang terintimidasi dan terzholimi. ( Tina Lena )