Publiknews.id, Soppeng – Muhammad Yusri, Koordinator Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Kabupaten Wajo, membeberkan hasil temuan timnya saat melakukan pemantauan dilokasi kegiatan Proyek Preservasi Jalan Malaka – Mari – Mari, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan oleh penyedia Jasa PT. Hasten Perkasa, tahun anggaran 2024.
Yusri mengatakan, timnya meragukan mutu beton yang dihasilkan dibawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan selanjutnya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk melakukan audit dengan memeriksa kondisi fisik bangunan tersebut.
“Pemeriksaan fisik harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat menunjukkan, apakah elemen struktur sudah sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Yusri, Sabtu, 18 Januari 2025.
Untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, ditambahkan Yusri, perlu dilakukan pengujian mutu beton, dan audit mendalam, yang nantinya menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa.
“Sebab sering yang terjadi, selisih penurunan mutu beton terlaksana melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c,” ungkapnya.
Maka menurut Yusri, pengambilan sampel beton inti (core) wajib dilakukan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada proyek yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton yang terlaksana.
Dia juga menduga, ada ketidakwajaran penetapan harga satuan/m3 pada proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 20.106.855.800,-.
“BPK sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam, sebab jangan sampai bukti fisik berbeda dengan bukti yang tertuang dalam kontrak terkait mutu betonnya. Sebab itu bisa saja menjadi penyebab terjadinya Penggelembungan (Mark-up) harga,” jelasnya.
Dia berharap agar BPK meminta dokumen Job Mix Design (JMD), dan Job Mix Formula (JMF) yang dikeluarkan oleh Laboratorium pengujian mutu beton yang diakui negara.
“Mestinya dokumen JMF, Trial mix ataupun reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur sesuai dengan fakta fisik. Bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi, lalu fakta fisiknya jauh berbeda, sehingga penetapan harga satuan bangunan/ meter kubik dapat dilakukan dengan dasar mutu (Kualitas) yang telah dilakukan pengujian,” katanya.
L-KONTAK Wajo berharap, agar BPK dapat memastikan, apakah terhadap kegiatan yang telah dilaporkan terjadi kerugian negara atau tidak. (*)