Publiknew.id, Makassar – Proyek Pembangunan Bangunan Gedung 9 item di SMAN 13 Makassar Tahun Anggaran 2022 siap dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
9 item proyek tersebut yakni, Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi, Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), Pembangunan Kepala Sekolah, Pembangunan Ruang Perpustakaan, dan Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling (BK).
Berdasarkan data pada Rencana Umum Pengadaannya (RUP), 9 paket proyek tersebut dibangun dengan konstruksi 1 lantai yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Proyek dengan total anggaran Rp. 2,93 milyar itu, terindikasi dilaksanakan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK, menilai jika permasalahan konstruksi bangunan gedung tersebut yang tidak sesuai dengan perencanaannya menjadi indikator adanya penyimpangan.
Dia menjelaskan, berdasarkan temuan timnya, proyek konstruksi bangunan gedung SMAN 13 Makassar melibatkan pihak sekolah yang diduga dalam pengusulan permohonan bantuan tidak didasari kesiapan lahan sesuai usulan, sehingga produk bangunan konstruksi sedianya dapat difungsikan, akhirnya hingga memasuki bulan Juni 2023 terbengkalai.
“Pihak sekolah meminta kepada KSM agar melaksanakan dengan jenis konstruksi 2 lantai, mengingat lahan yang ada tidak cukup. Ini kan sudah jelas, jika bangunan tersebut sudah tidak sesuai dengan pengusulannya. Pihak sekolah kuatir jangan sampai 4 anggaran Ruang dikembalikan hanya karena persoalan lahan,” terangnya.
Dian Resky menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dengan menyetujui permohonan pihak sekolah tanpa didasari dengan perubahan design dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebab menurutnya, bangunan 2 lantai memliki Koefisien pengali yang berbeda dengan bangunan 1 lantai.
“Jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN), berapa nilai koefisien pengali setiap lantainya. Jika anggarannya cair, patut dipertanyakan oleh Kejati Sulsel nantinya,” katanya.
Dia juga meragukan proyek Pembangunan SMAN 13 Makassar dilakukan taksasi aset dan taksasi pembongkaran. Sebab menurutnya, ada 2 ruang telah dilakukan sebahagian pembongkaran.
“Mestinyakan harus dilakukan penghapusan aset lebih dahulu,” ujarnya.
Dian Resky berharap agar Kejati Sulsel segera melakukan telaah mendalam terhadap permasalahan dan penyimpangan yang menjadi dasar laporan lembaganya.
Dugaan terjadinya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, hingga Mark-Up anggaran, menurut Dian Resky, itu dapat terlihat dari hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Upaya melakukan perbuatan melawan hukum telah ada. Meskipun alasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, itu dibayarkan sesuai bobot pekerjaan, pertanyaan kami, lalu asas manfaatnya apa? Tujuan anggaran itu apa?. Jangan nanti pura-pura pikun ya,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan KSM selaku penyedia jasa yang menangani proyek menjadi pihak yang dianggap lalai oleh DPP L-KONTAK atas terjadinya dugaan penyimpangan yang
mengakibatkan kerugian negara.
“Minggu ini kami akan rampungkan kajian hukumnya untuk diteruskan ke Kejati Sulsel,” tuturnya. (*)