Publiknews.id, Makassar – Proyek Pembangunan Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Kota Makassar diduga menggunakan material yang berasal dari penambangan tanpa izin.
Proyek yang melekat pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, menelan anggaran senilai pagu Rp. 30 Milyar.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menganggap, kegiatan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2023 itu, tidak memenuhi unsur Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Dian Resky menduga, PT. Surya Eka Cipta selaku penyedia jasa, melakukan perbuatan curang dengan memasukan material yang diduga tidak mengantongi izin resmi atau penggunaan material Ilegal.
“Apakah material yang digunakan pada proyek tersebut memiliki izin? Material batu urug, dan tanah urugnya itu berasal darimana? Kalau tidak punya izin, lalu apanamanya kalau bukan ilegal?,” ungkap Dian Resky, Senin, 01/04/2024.
Dian Resky juga menilai, Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tidak patuh terhadap Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Pasal 7 ayat (3) dalam Peraturan LKPP sangat jelas, “Hasil perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam RUP”, apakah itu sudah dilakukan oleh pihak Pengguna Anggaran (PA)?,” tegas Dian Resky.
Pengadaan material yang diduga Ilegal, menurut Dian Resky, sama halnya dengan membeli barang curian atau dapat dikatakan menadah barang Ilegal.
“Jika terbukti nantinya, itu bisa pidana. Perbuatan tersebut bukan hanya pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga para penadahnya. Pasal 480 KUHP angka ke 1 ancaman hukuman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
L-KONTAK menurut Dian Resky, secepatnya akan meneruskan kajian hukum lembaganya ke Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk melaporkan ke GAKKUM LHK Sulawesi terkait indikasi kerugian bagi negara. (*)