PUBLIKNEWS.ID, LUWU – Suasana mencekam menyelimuti kantor perwakilan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) dan Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu. Puluhan warga adat Kande Api berkumpul dengan kemarahan yang membara, menggelar aksi protes menuntut keadilan atas tanah dan kuburan adat mereka yang dirampas. Kamis 18 Juli 2024
Dengan suara lantang dan penuh emosi, mereka berteriak, “TEGAKKAN KEADILAN! KAMI YANG DIZOLIMI!” Spanduk-spanduk besar yang bertuliskan kalimat-kalimat tuntutan diangkat tinggi-tinggi, menggambarkan kepedihan dan kemarahan mereka. Wajah-wajah tegang menandai betapa mendalamnya luka yang mereka rasakan.
“Kami tidak akan mundur! Tanah ini adalah warisan nenek moyang kami yang telah ratusan tahun hidup di Kande Api. Namun demi investasi, kami disingkirkan secara tidak adil!” seru salah satu Warga yang hadir dengan suara bergetar penuh emosi.
Aksi damai ini berawal di depan kantor PT. MDA, perusahaan yang telah menggusur kuburan adat Kande Api tanpa izin dan tanpa pemberitahuan. Warga adat Kande Api merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan oleh tindakan PT. MDA yang menguasai lahan adat mereka. “Mengapa kami yang digugat, sementara tanah kami yang dirampas dan kuburan moyang kami dirusak oleh mereka (PT. MDA)?” tanya mereka dengan penuh kekecewaan.
Sorotan tajam dan pekikan kemarahan semakin menguat saat mereka melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Belopa seiring dengan sidang perkara perdata nomor 16 /Pdt.G/2024/PN BLP, dimana PT. Masmindo Dwi Area menggugat Parenge Kande Api Edy Lembangan. Warga adat menuntut keadilan dan hak atas tanah adat mereka yang selama ini dijaga dengan penuh penghormatan namun dklaim oleh PT. MDA sebagai aset perusahaan melalui cara cara yang melanggar hak warga adat.
Berikut adalah poin-poin penyampaian pendapat yang mereka sampaikan sebagaimana tertulis dalam spanduk yang mereka bawa:
1. TEGAKKAN KEADILAN! KAMI YANG DIZOLIMI! (Tanah adat kami dirampas dan kuburan adat kami dirusak) tapi Mengapa kami yang digugat?
2. JANGAN HALANGI KAMI, Kami akan menguasai tanah adat kami.
3. NENEK MOYANG KAMI TELAH RATUSAN TAHUN HIDUP DI KANDE API, NAMUN DEMI INVESTASI KAMI DISINGKIRKAN SECARA TIDAK ADIL
Suara ibu-ibu dan teriakan para pemuda yang menuntut hak mereka menambah kegetiran suasana. Kerumunan ini menjadi saksi bisu dari perjuangan keras warga adat Kande Api yang tidak mau menyerah pada ketidakadilan.
Hari itu, di Belopa, sebuah babak baru dalam perjuangan hak tanah adat dimulai. Warga adat Kande Api dengan segala keberanian dan keteguhan hati mereka telah menunjukkan bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dibeli atau digantikan. Mereka berdiri tegak, menantang siapa pun yang mencoba menghalangi hak mereka.
Bagaimana akhir dari drama ini? Waktu yang akan menjawab, namun semangat warga Kande Api tidak akan pernah padam.
Warga berharap hakim yang memeriksa perkara akan menilai perkara ini dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan berpihak pada Masyarakat Adat.(Tim/Red)