Publiknews.id, Makassar – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) terkait pekerjaan Pembangunan Tanggul Dan Jalan Inspeksi Sungai Kota Makassar Tahun 2023.
Proyek senilai Pagu Rp. 30 milyar itu, terindikasi tidak diumumkan Rencana Umum Pengadaannya pada Sistim Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, mengatakan, kewajiban mengumumkan RUP usai pengesahan anggaran diatur pada Pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dian Resky mengatakan, ada yang aneh jika masih ada Pengguna Anggaran (PA) yang masih berani melaksanakan kegiatan tanpa mengumumkan RUP pada SIRUP. Menurutnya berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hasil Perencanaan Pengadaan mutlak dimuat dalam RUP.
“Kepala Dinas, dan PPK harus bertanggung jawab. Patut dipertanyakan perencanaannya. Papan informasi kegiatan pun tidak ditampilkan di lokasi proyek. Kadis tidak boleh biarkan begitu saja seolah-olah ini bukan masalah,” ungkapnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas (Kadis) selaku Pengguna Anggaran (PA) harus bertanggungjawab terkait adanya pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak mengandung prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana unsur akuntanbilitas, dan transparansi tidak terpenuhi.
Dian Resky menduga, PT. Surya Eka Cipta selaku penyedia jasa, melakukan perbuatan curang dengan memasukan material yang diduga tidak mengantongi izin resmi atau penggunaan material Ilegal.
“Apakah material yang digunakan pada proyek tersebut memiliki izin? Material batu urug, dan tanah urug itu berasal darimana? Kalau tidak punya izin, lalu apanamanya kalau bukan ilegal?,” ungkap Dian Resky, Senin, 01/04/2024.
Pengadaan material yang diduga Ilegal, menurut Dian Resky, sama halnya dengan membeli barang curian atau dapat dikatakan menadah barang Ilegal.
“Jika terbukti nantinya, itu bisa pidana. Perbuatan tersebut bukan hanya pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga para penadahnya. Pasal 480 KUHP angka ke 1 ancaman hukuman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
L-KONTAK menurut Dian Resky, secepatnya akan meneruskan kajian hukum lembaganya ke Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk melaporkan ke GAKKUM LHK Sulawesi terkait indikasi kerugian bagi negara. (*)