PublikNews.id , Luwu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial J.F.P. (22) atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibunya, A.S. (61), di Dusun Sabbang Loang, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta. Penangkapan dilakukan pada Senin (18/11/2024) oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Aipda Sadar Samsuri.
Insiden KDRT ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.10 WITA. Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika J.F.P. meminta uang kepada A.S. yang baru saja pulang dari kebun. Namun, A.S. menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Penolakan tersebut membuat J.F.P. marah dan mengamuk.
Pelaku melempar gelas kaca ke dinding, melontarkan kursi ke arah korban, dan menusukkan jarum suntik ke lengan kiri atas A.S. Akibatnya, korban mengalami luka fisik serta trauma berat. Merasa terancam, A.S. melaporkan tindakan anak kandungnya itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan J.F.P. di Dusun Sabbang Loang. Pada Senin (18/11/2024), tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mengapresiasi langkah cepat tim dalam menangani kasus ini. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menambahkan bahwa pelaku telah mengakui semua perbuatannya. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak agar selalu menjaga keharmonisan dalam keluarga,” tuturnya.
Kini, J.F.P. ditahan di Polres Luwu Utara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya segera melaporkan tindakan kekerasan untuk mencegah dampak yang lebih serius.