Rabu, November 29, 2023
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
PUBLIK NEWS
Advertisement
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
Home NASIONAL

SK Pengelola Teknis Dikeluarkan Kepala Dinas Perkimtan Sulsel. L-KONTAK : Terlalu Berani Melabrak Aturan

Desember 8, 2022
in NASIONAL
IMG 20221208 WA0096

IMG 20221208 WA0096

576
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PUBLIKNEWS – Makassar – Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan (Disperkimtan Sulsel), DR. M. Iqbal S, Suhaeb, SE, MT, diduga telah mengeluarkan Surat Perintah (SP) sebagai pendampingan tim Tenaga Pengelola Teknis dengan Nomor Surat 056/23/Disperkimtan tertanggal 21 April 2022. Hal itu dibeberkan Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) saat ditemui Fakta Delik di Sekretariat L-KONTAK, 08/12/2022.

Menurut aktifis yang akrab disapa Iswandi, SP yang diterbutkan oleh Disperkimtan Sulsel itu, berdasarkan adanya permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perencanaan, Organisasi, dan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Wahidin Sudirohusodo dengan Nomor Surat : KN. 01.05/14.3/5844/2022 tertanggal 19 April 2022.

Dalam SP tersebut, Iswandi menambahkan, Kadis Perkimtan Sulsel memerintahkan 6 (enam) orang pegawainya yakni, Ir. Irlan Laeba, M. SP (Koordinator Tenaga Pengelola Teknis), DR. Ir. H. Mursyid Mustafa (Tenaga Ahli Arsitektur), Rachmad, ST, MT (Tenaga Pengelola Teknis), Aster Yanti Ibrahim, ST (Tenaga Pengelola Teknis), Dedy Suardi, ST (Tenaga Pengelola Teknis), dan Abd. Talib, ST (Tenaga Administrasi Teknis).

BACA   Jorge Lorenzo won't change riding style for Ducati MotoGP bike

Ditambahkan Iswandi, berdasarkan SP tersebut, dia menilai dari enam nama yang diperintahkan oleh Kadis Perkimtan Sulsel, DR. Ir. H. Mursyid Mustafa merupakan salah seorang Konsultan yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), begitu juga dengan Abd. Talib, ST yang merupakan tenaga honorer pada Dinas Perkimtan Sulsel.

“Wadduuh, ini sudah keterlaluan. Seorang yang bukan PNS ko diutus menjadi Tim Pengelola Teknis, ada apa ini? Sepertinya mereka menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang,” tegas Iswandi.

BACA   Bupati Pasangkayu Buka Musrenbang Kabupaten

Jika dalam permintaan tenaga Pengelola Teknis dari instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditujukan ke Dinas Perkimtan Sulsel, menurut Iswandi, mestinya, Dinas Perkimtan Sulsel menolak dan selanjutnya mengarahkan instansi atau OPD tersebut ke Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

“Pasti itu yang mereka jadikan alasan. Tetapi saya tidak mengerti, apakah mereka goblok, atau pura-pura goblok demi rupiah walaupun melabrak mekanisme yang telah ada,” terang Iswandi.

Menurut Iswandi, bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perkimtan Sulsel telah dituangkan seluruhnya dalam Laporan yang dilayangkan L-KONTAK ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Permen PUPR, Pergub ulsel, dan Surat Edaran Sekprov Sulsel sudah jelas. Jangan pura-pura goblok. Saya tantang Disperkimtan Sulsel membuktikannya dipublik melalui jumpa Pers,” tegasnya.

BACA   Pemprov Sulbar Harap Seluruh Pihak Mendukung Suksesnya Agenda Wapres di Sulbar

Iswandi berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran, agar segera melakukan proses hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum yang diduga telah mempermainkan aturan yang telah ditetapkan.

“Kejati Sulsel harus serius. Saya juga berharap saudara Gubernur Sulsel, untuk segera menindaklanjuti hal ini, jangan sampai publik menganggap terjadi pembiayaran,” katanya.

Iswandi juga menduga jika perbuatan oknum-oknum tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Nah, kalau sampai terbukti, poduk hukum yang dihasilkan mereka bisa ILEGAL” tutupnya. (*)

Previous Post

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru, Distapan Laksanakan Gerakan Pangan Murah

Next Post

Dorong Masuknya Investasi Ke Daerah, DPMPTSP Sulbar Gelar FGD Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha

Related Posts

NASIONAL

Bersama Ketua Forum KKS, Bupati Wajo Terima Penghargaan Nasional Swasti Saba Wistara Tahun 2023

November 29, 2023
NASIONAL

Upacara HUT KORPRI dan PGRI, Amran Mahmud : Keterpaduan Dan Sinergitas Aparatur Negara

November 29, 2023
INFO DESA

DPR APRESIASI REALISASI ANGGARAN DAN CAPAIAN KEMENDES PDTT

November 28, 2023
NASIONAL

Jokowi: Peperangan dan Pembantaian di Palestina di Luar Nalar

November 27, 2023
NASIONAL

Ganjar: Pemerintah harus Jamin Kebebasan Beribadah dan Pendirian Rumah Ibadah

November 25, 2023
Mensos Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
NASIONAL

Mensos Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

November 22, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
blank

Proyek Pembangunan Talud Paket 3 Dinas PUPR Palopo Bakal Dilaporkan Ke APH, L-KONTAK: BPK Dan BPKP Mohon Periksa Izin Tambangnya

November 28, 2023
Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

September 1, 2023
Janda Miskin Extrim di Desa Dayeuh Manggung Tinggal di Gubuk Derita, Harapan Renopasi Dari Pemerintah pun Nihil

Janda Miskin Extrim di Desa Dayeuh Manggung Tinggal di Gubuk Derita, Harapan Renopasi Dari Pemerintah pun Nihil

November 25, 2023
blank

Lantik 5 Pejabat Struktural, Bupati Wajo : Saya Harap Semua Mengawal RPJMD

November 14, 2023
blank

Kapolres Majene Pimpin Press Release Operasi Sikat Marano 2023

2
IMG 20230612 WA0066

Dideportasi: RPTC Kemensos di Tanjung Pinang kembali menangani 163 PMIBS

1
Lorem ipsum dolor sit amet

Lorem ipsum dolor sit amet

0
Lorem ipsum dolor sit amet

Vestibulum maximus quis

0
blank

Bersama Ketua Forum KKS, Bupati Wajo Terima Penghargaan Nasional Swasti Saba Wistara Tahun 2023

November 29, 2023
blank

Upacara HUT KORPRI dan PGRI, Amran Mahmud : Keterpaduan Dan Sinergitas Aparatur Negara

November 29, 2023
blank

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

November 29, 2023
Tiga Gubuk Di Jalan Margawati Garut Kota Masih Kumuh, Dana Kelurahan Malah terus Di jalur Pembangunan

Tiga Gubuk Di Jalan Margawati Garut Kota Masih Kumuh, Dana Kelurahan Malah terus Di jalur Pembangunan

November 29, 2023

Recent News

Bersama Ketua Forum KKS, Bupati Wajo Terima Penghargaan Nasional Swasti Saba Wistara Tahun 2023

November 29, 2023
blank

Upacara HUT KORPRI dan PGRI, Amran Mahmud : Keterpaduan Dan Sinergitas Aparatur Negara

November 29, 2023
blank

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

November 29, 2023
Tiga Gubuk Di Jalan Margawati Garut Kota Masih Kumuh, Dana Kelurahan Malah terus Di jalur Pembangunan

Tiga Gubuk Di Jalan Margawati Garut Kota Masih Kumuh, Dana Kelurahan Malah terus Di jalur Pembangunan

November 29, 2023
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI PUBLIK NEWS
Berita Publik News

© 2023 PUBLIKNEWS

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI

© 2023 PUBLIKNEWS

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.