Di bawah naungan langit senja yang memeluk Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, sebuah acara sarat makna dan harapan baru dilaksanakan. Tepat pukul 10.00 WITA, Boyang Adat Buttu Ciping menjadi saksi bisu dari perhelatan penuh syukur dan kebersamaan yang diadakan oleh DPC APDESI Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan silaturahmi dan tasyakuran ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, mencerminkan sebuah momen yang tak hanya ceremonial namun juga simbolis.
Hadir dalam acara ini, Pak Pj Sekda Kabupaten Polewali Mandar yang mewakili Bupati, Kadis Sosial, Kabid PMD, para Camat se-Kabupaten Polman, perwakilan Kejaksaan Negeri Polewali, Ketua DPD APDESI Sulbar, Kapolsek Tinambung, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Polman. Tidak ketinggalan, tokoh agama dan masyarakat Desa Batulaya turut memberikan keberkahan dengan kehadiran mereka. Mereka semua berkumpul dengan satu tujuan: merayakan disahkannya revisi UU Desa nomor 3 tahun 2024 dan pengukuhan serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 139 kepala desa.
Acara dimulai dengan pembacaan Barzanji oleh para imam Desa Batulaya, menyemarakkan suasana dengan doa-doa penuh khidmat yang melantun lembut di udara. Kehadiran para imam ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kearifan lokal yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat desa.
Setelah pembacaan Barzanji, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPC APDESI Polman, Haidir Djalil, S.IP., MM. Dalam pidatonya, Haidir menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas pengesahan revisi UU Desa nomor 3 tahun 2024. Menurutnya, revisi ini merupakan angin segar yang akan memperkuat posisi dan peran kepala desa dalam memajukan desa-desa di Kabupaten Polman. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dan solidaritas antara pemerintah daerah, aparat desa, serta masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
Ketua DPD APDESI Sulbar, Wardin Wahid, S.H, dalam sambutannya menyoroti peran strategis para kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan desa. Dengan diperpanjangnya masa jabatan, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dan berkelanjutan dalam melaksanakan program-program pembangunan. Wardin juga mengingatkan agar kepala desa selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Sambutan terakhir disampaikan oleh Pj. Sekda Polman, I Nengah Tri Sumadana. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dedikasi dan kerja keras para kepala desa. Menurutnya, pengesahan revisi UU Desa nomor 3 tahun 2024 adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa. Pak I Nengah juga menyerukan agar para kepala desa memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk berinovasi dan mengembangkan potensi desa masing-masing.
Acara yang berlangsung hingga pukul 12.00 WITA ini ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan dan kelancaran dalam setiap langkah pembangunan desa. Momen ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga simbol kebersamaan dan semangat gotong royong yang menjadi landasan utama dalam membangun desa yang sejahtera dan berdaya saing. Di tengah suasana yang penuh kekeluargaan, Boyang Adat Buttu Ciping menjadi saksi dari semangat baru yang menyala dalam diri setiap pemimpin desa.(**)