Jumat, September 22, 2023
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
PUBLIK NEWS
Advertisement
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
Home DAERAH

Tambang Tanah Urug Di Desa Pasaka Ilegal. PKP Dan L-KONTAK: APH Harus Hentikan Aktivitas Penambangan

Juli 31, 2023
in DAERAH
581
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.id, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), dan Lembaga Pemantau Korupsi Dan Pemerintahan (PKP), meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tanah urug yang berlokasi di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan oleh oknum S alias HS.

Pernyataan itu ditegaskan Andi Edi Saputra, SH, MH, Ketua Umum PKP saat dimintai keterangannya usai dirinya dan Tim L-KONTAK menemui oknum S alias HS di salah satu cafe di kota Sengkang, Senin, (31/7/2023).

Andi Edi dalam keterangannya menjelaskan, Penambangan tanah urug di Desa Pasaka oleh oknum S tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor surat : 95/I.03/PTSP/2020 tertanggal 16 November 2020.

Atas dasar terbitnya izin tersebut, menurut L-KONTAK dan PKP, oknum S alias HS diduga telah melakukan penambangan Tanah Urug di Desa Pasaka yang tidak sesuai dengan penetapan lokasi dan titik koordinat sebagaimana disebutkan pada izin tersebut.

BACA   Baznas Kabupaten Polman Gelar Khitanan dan Bansos Bagi Dhuafa

“Izinnya di lokasi Cappabulue, Kelurahan Wiringpalanae. Penambangan di Desa Pasaka yang katanya menurut saudara S, koordinat yang ditunjuk oleh Dinas ESDM Provinsi ada di Kecamatan Sabbangparu. Ditanya mana bukti penetapan atau izin yang menerangkan terkait koordinat itu, saudara S tidak mampu menunjukan,” kata Andi Edi.

Sementara itu, Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, menilai keberadaan izin terhadap penambangan tanah urug atasnama oknum S alias HS oleh Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan, dimanfaatkan saudara S untuk meraup keuntungan pribadi yang jumlah luasannya tidak sesuai dengan luasan kepemilikan tanah miliknya.

“Kan dasar atau syaratnya harus miliknya, sementara saudara S berdasarkan klarifikasi kami dengan pihak DLH hanya memilki lahan 2,068 ha. Jika 25 ha itu terbagi kepemilikan, maka izinnya harus masing-masing berdasarkan bukti kepemilikan. Kenapa hanya saudara S yang tertera pada izin tersebut? Kalau bukan manipulasi data, lalu apa namanya?,” jelas Iswandi.

BACA   Sepakat Perangi Narkoba, Polres Majene Dan Pemerintah kabupaten Majene Gelar Penandatanganan MOU

Legalitas kepemilikan IUP dan IPU menurut Iswandi, harus jelas. Oknum S dinilainya telah melakukan manipulasi data dan manipulasi hasil usaha tambang sebagai bukti laporan usaha penambangan tanah urug.

Iswandi menambahkan, keterangan saudara S kontradiktif dengan bukti surat izin yang dimilikinya. Bahkan dia menilai, saudara S telah melakukan permufakatan jahat selama hampir 5 tahun atas status kepemilikan izin tersebut yang berakibat menimbulkan kerugian negara dan daerah.

“Dia mengatakan, titik koordinatnya di Sabbangparu, tetapi bukti izinnya di Kecamatan Tempe, ini kan lucu. Lalu dia katakan, hasil peninjauan lokasi orang dari provinsi, katanya di Sabbangparu, sementara penetapan atas titik koordinat tersebut tidak mampu dia buktikan. Kami peringatkan saudara S untuk tidak melakukan aktivitasnya sampai terbit izin dari pihak terkait. Jika hal ini tetap dibiarkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan menuntut pihak terkait untuk menutup aktivitas tersebut, serta meminta APH melakukan proses hukum terhadap oknum S tersebut,” tegas Iswandi.

BACA   Bencana Longsor Terjadi di Kecamatan Peundeuy, 1 Orang Warga Diduga Tertimbun

Baik PKP maupun L-KONTAK menilai, aktivitas penambangan yang dilakukan oknum S alias HS di Desa Pasaka adalah penambangan secara ilegal. Kedua lembaga itu beranggapan, perbuatan yang dilakukan oknum S alias HS dapat menimbulkan kerusakan lingkungan sampai merugikan negara.

“Kami secepatnya akan mendorong APH untuk melakukan proses penyelidikan dan penyedikan. Sasaran laporan kami ke Mabes Polri, kami menilai ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Iswandi.

Akibat perbuatannya, menurut Andi Edi dan Iswandi, perbuatan yang dilakukan oknum S alias HS telah memenuhi unsur sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*).

Previous Post

Wakil Bupati Garut Lantik 8 PNS Jabatan Fungsional Perencanaan Ahli

Next Post

Membeludak, Ribuan Orang Hadiri Acara Gau’ Malebbi’na Wija Lamassellomo Ponggawa Bone LaoE Ri Luwu

Related Posts

DAERAH

Jumat Curhat Wakapolres Sambangi Warga Desa Letawa Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu

September 22, 2023
DAERAH

Siap Amankan Pemilu Serentak 2024, Polres Pasangkayu Gelar Latihan Simulasi Sispam Kota

September 22, 2023
DAERAH

Direktorat Binmas Polda Sulbar Gelar Penyuluhan Stunting dan Menyerahkan Bantuan di Pasangkayu

September 22, 2023
DAERAH

Permainan Game Online Marak, L-KONTAK: Bermain Judi Atau Bermain Biasa?

September 22, 2023
DAERAH

Sat Lantas dan Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Olah TKP Lakalantas R4 Dengan R6

September 21, 2023
DAERAH

Tiga Desa Di Kecamatan Keera Dilaporkan L-KONTAK Ke APH

September 21, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

September 1, 2023
blank

3 Lembaga Bakal Melaporkan Proyek Pisew Wajo Ke APH

Juli 23, 2023
blank

Munculnya Srikandi Dari Kabupaten Garut,Diraihnya Gelar Doktor Dari KCD XI Garut

Agustus 12, 2023
IMG 20221202 WA0027

Desa Lariang Butuh Penguatan Tebing Sungai

Desember 2, 2022
blank

Kapolres Majene Pimpin Press Release Operasi Sikat Marano 2023

2
IMG 20230612 WA0066

Dideportasi: RPTC Kemensos di Tanjung Pinang kembali menangani 163 PMIBS

1
Lorem ipsum dolor sit amet

Lorem ipsum dolor sit amet

0
Lorem ipsum dolor sit amet

Vestibulum maximus quis

0
blank

Jumat Curhat Wakapolres Sambangi Warga Desa Letawa Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu

September 22, 2023
blank

Siap Amankan Pemilu Serentak 2024, Polres Pasangkayu Gelar Latihan Simulasi Sispam Kota

September 22, 2023
blank

Direktorat Binmas Polda Sulbar Gelar Penyuluhan Stunting dan Menyerahkan Bantuan di Pasangkayu

September 22, 2023
blank

Lewat Jumat Curhat, Polres Bangka Barat Tampung Aspirasi Masyarakat Menjelang Pemilu 2024

September 22, 2023

Recent News

Jumat Curhat Wakapolres Sambangi Warga Desa Letawa Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu

September 22, 2023
blank

Siap Amankan Pemilu Serentak 2024, Polres Pasangkayu Gelar Latihan Simulasi Sispam Kota

September 22, 2023
blank

Direktorat Binmas Polda Sulbar Gelar Penyuluhan Stunting dan Menyerahkan Bantuan di Pasangkayu

September 22, 2023
blank

Lewat Jumat Curhat, Polres Bangka Barat Tampung Aspirasi Masyarakat Menjelang Pemilu 2024

September 22, 2023
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI PUBLIK NEWS
Berita Publik News

© 2023 PUBLIKNEWS

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI

© 2023 PUBLIKNEWS

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.