PUBLIKNEWS.ID, BELINYU BANGKA – Aktivitas Tambang Inkonvensional TI di Depan Perkuburan Cina Chongkai Jalan Kenangan Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung, selama ini berjalan aman-aman saja dan semakin marak.
Perlu diketahui, bahwa Timah adalah sebuah unsur kimia dalam tebal periodik yang memiliki simbol Sn dalam Bahasa Latin Stannum dan Nomor atom 50.
Bahkan Bijih timah yang harganya kian meroket tinggi hingga membuat penambang tidak memikirkan dampak akibatnya di Bulan Desember ini Musim hujan ditakutkan bisa terjadinya longsor.
Pantauan Awak media Kamis (16/08/2023) Pukul 14.24 Wib, yang lalu, terlihat puluhan mesin TI Sebu-sebu lagi beroperasi di depan Perkuburan Cina Chongkai.
Saat dikonfirmasi pada satu penambang yang namanya enggan disebutkan, mengatakan, Tambang ini memang untuk masyarakat sini saja dan setiap unit/pront ada free Rp50.000/kg Buat yayasan.
“Hasil dari tambang ini, memang setiap unit/pront ada free Rp50.000/kg kami berikan kepada sebuah yayasan disini,” terangnya.
Sementara itu, ketua Yayasan dia mengatakan disitu ada korlap yang berinisial IR,AM, dan AP. Dan dia juga membenarkan kalau mendapatkan fee dari hasil tambang tersebut.
“Saya sebagai Ketua Yayasan jadi itukan lahan Yayasan. Yayasan belum pake karena situ masih ada tempat untuk kuburan, kalau tempat itu sudah penuh baru pindah.dari free Rp 50 ribu, dan Yayasan dapat Rp 40.000, sedangkan Rp10.000 untuk mereka sebagai korlap lapangan. Biji timah ini bebas di jual kemana saja,” tungkasnya.
Disisi lain, Lurah kuto panji di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban, hanya dibaca saja dengan garis biru dua.
Para pelaku bisa terjerat pasal 158 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Republik Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat berharap kepada APH terkait, untuk menindak tegas para penambang dan penampung Bijih timah diduga ilegal. Apabila tidak segera di tindak lanjuti maka pada musim hujan penghujan saat ini, bias menyebabkan erosi dan banjir. (Redi sofian)