PUBLIKNEWS.ID, MAMUJU – Menanggapi beredarnya issu terkait aturan seragam baru masuk sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar Mithhar menyampaikan bahwa hal itu tidak benar.
Mithhar menyampaikan, bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam menerima informasi sebab sampai saat ini belum ada perubahan terkait penggunaan seragam sekolah. Apalagi pasca libur lebaran.
“Saya ingin meluruskan bahwa seragam sekolah yang ada saat ini sudah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, dan itu masih menjadi seragam nasional,” kata Mithhar.
Dari hal tersebut, Ia menyampaikan bahwa tidak ada aturan baru bahwa siswa harus membeli seragam baru.
Ia juga mengatakan, kalau pun akan terjadi perubahan itu tidak akan langsung diterapkan tetapi akan disosialisasikan terlebih dahulu.
“Terkait seragam sekolah tidak ada perubahan,” ucapnya.
Ia pun telah meminta pihak sekolah untuk menyampaikan hal tersebut kepada seluruh siswa agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait seragam sekolah.
“Diminta juga pihak sekolah untuk tidak bertindak sebelum berkoordinasi dengan Pihak Dikbud Sulbar,”tutupnya. (Red)