PUBLIKNEWS.ID, WAJO – Penggunaan Dana Desa di Desa Temabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo Tahun 2024 diduga tidak transparan.
Tidak adanya papan informasi kegiatan, proyek perkerasan Jalan Tani Tirong Lebong Lurae di Dusun Mattirowalie diisorot L-KPK.
Dari hasil pantauan L-KPK, terlihat tumpukan material jenis batu coral yang diperkirakan memiliki ketebalan 15 cm terhampar disepanjang jalan Tani tersebut.
Andi Ilham, Ketua L- KPK, mengatakan, tidak adanya papan informasi kegiatan terpajang di sekitar lokasi pekerjaan, menandakan jika Pengguna Anggaran tidak patuh terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jangan jangan ini proyek siluman, kalau proyek tersebut di anggarkan melalui Dana Desa tentu harus ada papan informasi kegiatan. Apalagi kalau penganggarannya baik melalui APBD atau APBN lebih bahaya lagi jika tidak di pasang,”. Ujar Andi Ilham. Jum’at (15/11/2024).
Ditanya soal indikasi Mark up pada pekerjaan itu, menurut Andi Ilham, ada ketidaksesuaian harga satuan dan nilai kegiatan itupun tambahnya, harga tersebut sudah termasuk PPN dan PPH.
Ia pun berharap kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD Kabupaten Wajo, dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera menindak tegas kepada siapapun termasuk Kepala Desa jika tidak patuh terhadap azas transparansi.
“Sangat di sesalkan, padahal penggunaan papan informasi kegiatan sangatlah penting sebagai bahagian keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,”. Pungkasnya.
Hingga berita ini di layangkan, kepala desa temmabarang yang di konfirmasi melalui via WhatsApp nya belum juga beri tanggapan terkait proyek tersebut. (*).