Publiknews.id, Langkat – Sejumlah warga yang tinggal di Lingkungan VI Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut, merasa bingung dengan pengerjaan proyek drainase yang saat ini sedang dilaksanakan di lingkungan tersebut.
Pasalnya, proyek yang sedang dilaksanakan tanpa memasang papan informasi (plank proyek), sehingga warga tidak mengetahui volume dan siapa pelaksana proyek, berapa besar anggaran yang digunakan dan bersumber dana dari mana, semua menjadi tanda tanya.
“Kita sangat mendukung pembangunan yang dilaksanakan, namun pihak pelaksana seharusnya memasang plank informasi, sehingga warga dapat mengetahui dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan,” ucap Wanto (49) salah seorang warga yang ditemui saat melintas disekitar lokasi proyek. Senin (11/09/2023).
Senada, warga lainnya mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
“Jika seperti ini tanpa plank informasi, pihak pelaksana proyek mengangkangi Perpres dan Undang undang tentang keterbukaan informasi publik, selain itu pekerjaan yang dilaksanakan rentan akan terjadinya penyalahgunaan anggaran, sehingga dapat merugikan keuangan negara,” ucap Taufik warga lainnya.
Dari pantauan wartawan dilokasi proyek yang dikerjakan, tidak satupun pekerja yang berhasil ditemui untuk dimintai keterangan, namun menurut warga proyek yang dilaksanakan merupakan proyek ADK Kelurahan Bukit Jengkol TA 2023.
Guna mengklarifikasi hal ini, Plt Lurah Bukit Jengkol Yandra.SE saat akan ditemui dan dikonfirmasi di Kantor Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya tidak berada ditempat, saat dihubungi via aplikasi WhatsApp, dirinya menjawab,” Saya sakit Pak, dirumah gak bisa bangkit ne, tiba-tiba pusing,” jawabnya seakan menghindar dari konfirmasi wartawan.
Sementara Ira selaku Sekretaris Lurah Bukit Jengkol saat ditemui diruang kerjanya, mengaku tidak mengetahui pekerjaan yang dilaksanakan begitu juka dengan ketua TPK, karena ketua TPK yang lama sudah tidak aktif lagi.
“Ketua TPK yang lama sudah tidak aktif lagi, jadi kami tidak tau apa pekerjaan yang dilaksanakan dan Pak Lurah tidak ada berkoordinasi dengan kami tentang pekerjaan yang dilaksanakan,” ucapnya. (Syah)