Publiknews.id, Wajo – Molornya Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Sengkang (Pemanfaatan Danau Tempe) di Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo tahun 2024, memnatik reaksi keras dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Poyek yang melekat pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Selatan, senilai kontrak Rp 27.779.200.000,-, diduga terancam Mangkrak akibat mengalami keterlambatan waktu.
PT. Ris Putra Delta selaku penyedia jasa, diduga hingga memasuki penghujung tahun 2024, tidak mampu melaksanakan kegiatannya. Selain itu, L-KONTAK menilai, penggunaan beberapa material seperti batu dan tanah urug berasal dari hasil penambangan tanpa izin oleh pihak yang berwenang.
Dian Reski Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, menjelaskan, PPK Air Minum P3W I, dan Satker P3W I, diduga telah melakukan pembiaran pengambilan material yang diduga ilegal sehingga dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup didaerah lainnya.
“Siapapun dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dibidang lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan, ” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Senin, (30/12/2024).
Dian Resky meminta, pejabat berwenang, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil PPK, Kepala SNVT, dan Kepala BPPW Sulsel untuk membuktikan nantinya apakah ada potensi kerugian negara.
“Kami akan mendesak APH untuk segera melakukan proses hukum terhadap kegiatan itu, apalagi kegiatannya sudah habis masa kontraknya. Sebaiknya kontrak itu diputus demi mencegah kerugian negara yang lebih besar,” katanya. (*)