Faktadelik.com, Luwu Timur – Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, senilai Rp. 18.535.553.808,- oleh penyedia jasa PT. Insan Cita Karya dikatakan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Dian Resky meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka melakukan penyelidikan terhadap Pekerjaan yang melekat pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian, Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2024.
“Kejati Sulsel perlu melakukan penyelidikan terhadap kegiatan itu. Alasannya, keterlambatan pekerjaan, dan dugaan kesalahan prosedur yang dapat berakibat tindak pidana korupsi,” kata Dian Resky, Selasa, (11/02/2025).
Adanya dugaan korupsi menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan dan kajian lembaganya terhadap ketidaksesuaian nilai anggaran dan luasan pekerjaan yang hingga berita ini ditayangkan, masih dalam tahap penyelesaian.
Dugaan potensi Penggelembungan (Mark-Up) anggaran, menurutnya, berdasarkan ketidaksesuaian nilai anggaran dan luasan pekerjaan.
Dia juga menilai, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur sekaligus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mestinya telah melakukan pemutusan kontrak akibat pihak penyedia jasa, hingga memasuki bulan Mei tahun 2024 belum mampu menyelesaikan kewajibannya.
“Mestinya ada penelitian dari PPK terhadap kemampuan penyedia jasa untuk melanjutkan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Apabila berdasarkan penelitian tersebut penyedia tak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun telah diberikan kesempatan berdasarkan SSUK Bagian B2 Pasal 32 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 , dan PMK Nomor 243/PMK.05/2015, seharusnya PPK melakukan pemutusan kontrak. Jika hal ini tidak dilakukan, ada apa dengan PPK nya? Apalagi pemberian kesempatan kedua oleh PPK sebanyak 50 hari, hingga kini tersisa seminggu dari sekarang (11/02/2025- red). Bagaimana bisa diselesaikan dalam seminggu, atap saja belum terpasang,” tegasnya.
Aroma korupsi, seperti Mark-Up dan indikasi penyalahgunaan kewenangan, menjadi poin penting dalam laporan lembaganya.
“Kami menilai anggarannya itu tak masuk akal. Secepatnya kami akan mendorong temuan ini ke Kejati Sulsel,” tegasnya. (*)