PublikNews.id ,Luwu Utara — Bone-Bone, Polres Luwu utara berhasil mengungkap dan menangkap terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I Jenis shabu sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP / A / / XI/ 2024 / SPKT.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, (17/11/2024).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jl. Bantimurung Kel.Bone-Bone kec. Bone-Bone, Kab. Luwu Utara, dicurigai ada seseorang diduga menguasai Narkotika jenis Shabu, sehingga Team Opsnal Sat Resnarkoba polres Lutra yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lutra, AKP. MUH. JAYADI, S.Sos melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, team Opsnal Resnakoba Polres Luwu utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu utara AKP. MUH. JAYADI, S.Sos, mengamankan seorang laki-laki berinisial, AR (47) kemudian dilakukan penggeladahan badan sehingga ditemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket tersimpan dalam plastik bening.
Setelah dilakukan introgasi dan pendalaman terhadap terduga pelaku diperoleh informasi bahwa terduga pelaku masih menyimpan timbangan elektrik dan sisa paket yg diduga shabu di rumah kostnya di lingkungan Tampalla Kel. Bone-Bone Kec. Bone-Bone,.
Kemudian team Opsnal bergerak menuju rumah kost yang di maksud dan ditemukan 1(satu) paket yang tersimpan dalam plastik bening yg diduga shabu, 2 (dua ) buah timbangan elektrik, 1(satu ) buah alat isap shabu (bong) dan 1 (satu ) bungkus yang berisi Shacet kosong.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim opsnal Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan di temukan juga barang bukti di (TKP) berupa,
– 3 (tiga) sachet diduga narkotika jenis sabu
– 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna Hitam.
– 2 ( Dua ) buah timbangan elektrik
– 1 ( satu ) bungkus berisi shacet kosong
– 1 ( satu ) buah tempat korek
– 1 ( satu ) buah pireks
– 1 ( satu ) buah alat isap shabu atau bong.
Pasal yang di tersangkakan
Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengakuan terduga pelaku (AR), bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial (AD) di makassar dengan cara dikirim lewat mobil, Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu diamankan dan dibawa ke Polres Luwu utara untuk proses selanjutnya.” ungkap Muh.Jayadi S,sos,. Kasat Resnarkoba Polres Lutra.