Publiknews.id, Garut – Beberapa hari lalu sosok seorang pria bernama Dede,dia sempat viral mengancam seorang gadis dengan membawa senjata tajam dan pistol. Sedangkan tak lama setelah itu, Dede pun lalu ditangkap polisi. Diketahui Pria berumur 32 tahun itu juga mengaku sebagai pembunuh kelas kakap di Kabupaten Garut kepada korbannya.
Waktu itu Dede ditangkap polisi pada Rabu (12/07/2023) sore. Persis sekitar 2 jam setelah melakukan aksi, yang terjadi pada Rabu siang sekitar jam 13.30 WIB. Menurut Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latief, kejadian itu berlangsung di salah satu ruas jalan, di Desa Dangiang.
“Sebagai kronologisnya, waktu itu MU (23), dia sedang mengendarai motor bersama temannya untuk pulang ke kantor. Namun secara tiba-tiba dipepet dan diadang oleh pelaku di TKP,” ucap Amir, saat diwawancarai Publiknews.id melalui sambungan WhatsApp miliknya. Jum’at, (14/07/2023).
Tidak tahu mengapa dan entah apa sebagai alasannya. Dengan tanpa basa-basi, Dede langsung mengadang MU dan rekannya, kemudian melakukan aksi pemalakan. Dede merampas dua tas milik korban, yang berisi duit Rp 600 ribu.
Dijelaskan Amir, korban kemudian berupaya untuk mempertahankan barang miliknya. Kemudian, terjadilah aksi pengancaman yang dilakukan oleh Dede, seperti dalam video yang beredar luas di publik hari ini.
Dede diketahui mencak-mencak ke korban. Dia sumpah-serapah hingga mengancam akan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dede juga terlihat memegang dua senjata. Satu, adalah sebilah badik yang dicabut Dede dari balik jaket hitamnya.
Kemudian senjata keduanya adalah sebuah benda menyerupai senjata api, yang jika dilihat dengan seksama mirip dengan pistol laras pendek jenis Revolver. Kepada korban, Dede mengaku sebagai pembunuh yang sudah sohor di Kabupaten Garut.
“Aing tukang ngabunuh. Wararani ka aing, pantaran sia lalaki, ku aing dibunuh. Tugas aing sebagai kikieuan di Kabupaten Garut. (Saya seorang pembunuh. Berani kamu sama saya? Jangankan kamu, laki-laki seumuranmu juga saya bunuh. Tugas saya seperti ini di Garut),” terangnya.
Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dari aksi gila yang dilakukan Dede. Setelahnya, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarwangi. Dede ditangkap tanpa perlawanan, oleh personel Polsek dan Koramil Banjarwangi.
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sebilah badik, dan pistol yang digunakan untuk mengancam korban. Polisi mengkonfirmasi jika pistol tersebut berjenis airsoft gun setelah didalami.
Seperti dilihat Publiknews.id, pistol itu diketahui berwarna hitam, dengan gagang plastik berwarna cokelat. Jika dilihat oleh masyarakat awam, pistol ini memang berbentuk sangat identik dengan senjata api berjenis Revolver. Apalagi, senjata itu dilengkapi peluru.
Polisi juga mendapatkan sejumlah informasi dari hasil pemeriksaan Dede. Di antaranya adalah, Dede mengaku sudah empat kali masuk bui. Selain itu, Dede juga mengaku selama ini tidak memiliki pekerjaan.
“Menurut pengakuannya, dua kali masuk penjara karena berkelahi, dua kali masuk penjara karena narkoba,” ungkap Amir.
Sedangkan akibat dari perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Juncto UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
“Ya tersangka sudah kami tahan dan barang bukti sudah kami sita,” tutup Amir.( Diky )