Senin, September 25, 2023
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
PUBLIK NEWS
Advertisement
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
Home HUKUM

Ternyata Dede Mengaku Pembunuh Kelas Kakap di Garut, Dia Pernah Masuk Penjara Empat Kali

Juli 14, 2023
in HUKUM
Ternyata Dede Mengaku Pembunuh Kelas Kakap di Garut, Dia Pernah Masuk Penjara Empat Kali
576
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.id, Garut – Beberapa hari lalu sosok seorang pria bernama Dede,dia sempat viral mengancam seorang gadis dengan membawa senjata tajam dan pistol. Sedangkan tak lama setelah itu, Dede pun lalu ditangkap polisi. Diketahui Pria berumur 32 tahun itu juga mengaku sebagai pembunuh kelas kakap di Kabupaten Garut kepada korbannya.

Waktu itu Dede ditangkap polisi pada Rabu (12/07/2023) sore. Persis sekitar 2 jam setelah melakukan aksi, yang terjadi pada Rabu siang sekitar jam 13.30 WIB. Menurut Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latief, kejadian itu berlangsung di salah satu ruas jalan, di Desa Dangiang.

“Sebagai kronologisnya, waktu itu MU (23), dia sedang mengendarai motor bersama temannya untuk pulang ke kantor. Namun secara tiba-tiba dipepet dan diadang oleh pelaku di TKP,” ucap Amir, saat diwawancarai Publiknews.id melalui sambungan WhatsApp miliknya. Jum’at, (14/07/2023).

BACA   Aksi Brutal Enam Orang Satu Keluarga, Aniaya Dua Orang Warga di Perum Griya Pamoyanan 1 Sukagalih Garut

Tidak tahu mengapa dan entah apa sebagai alasannya. Dengan tanpa basa-basi, Dede langsung mengadang MU dan rekannya, kemudian melakukan aksi pemalakan. Dede merampas dua tas milik korban, yang berisi duit Rp 600 ribu.

Dijelaskan Amir, korban kemudian berupaya untuk mempertahankan barang miliknya. Kemudian, terjadilah aksi pengancaman yang dilakukan oleh Dede, seperti dalam video yang beredar luas di publik hari ini.

Dede diketahui mencak-mencak ke korban. Dia sumpah-serapah hingga mengancam akan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dede juga terlihat memegang dua senjata. Satu, adalah sebilah badik yang dicabut Dede dari balik jaket hitamnya.

Kemudian senjata keduanya adalah sebuah benda menyerupai senjata api, yang jika dilihat dengan seksama mirip dengan pistol laras pendek jenis Revolver. Kepada korban, Dede mengaku sebagai pembunuh yang sudah sohor di Kabupaten Garut.

“Aing tukang ngabunuh. Wararani ka aing, pantaran sia lalaki, ku aing dibunuh. Tugas aing sebagai kikieuan di Kabupaten Garut. (Saya seorang pembunuh. Berani kamu sama saya? Jangankan kamu, laki-laki seumuranmu juga saya bunuh. Tugas saya seperti ini di Garut),” terangnya.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dari aksi gila yang dilakukan Dede. Setelahnya, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarwangi. Dede ditangkap tanpa perlawanan, oleh personel Polsek dan Koramil Banjarwangi.

Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sebilah badik, dan pistol yang digunakan untuk mengancam korban. Polisi mengkonfirmasi jika pistol tersebut berjenis airsoft gun setelah didalami.

Seperti dilihat Publiknews.id, pistol itu diketahui berwarna hitam, dengan gagang plastik berwarna cokelat. Jika dilihat oleh masyarakat awam, pistol ini memang berbentuk sangat identik dengan senjata api berjenis Revolver. Apalagi, senjata itu dilengkapi peluru.

Polisi juga mendapatkan sejumlah informasi dari hasil pemeriksaan Dede. Di antaranya adalah, Dede mengaku sudah empat kali masuk bui. Selain itu, Dede juga mengaku selama ini tidak memiliki pekerjaan.

“Menurut pengakuannya, dua kali masuk penjara karena berkelahi, dua kali masuk penjara karena narkoba,” ungkap Amir.

Sedangkan akibat dari perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Juncto UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

“Ya tersangka sudah kami tahan dan barang bukti sudah kami sita,” tutup Amir.( Diky )

BACA   Kedapatan Bawa Sabu 11 Gram, Warga Budong2 ditangkap Sat Resnakoba Polres Pasangkayu
Previous Post

Lomba Senam Harum Madu TP PKK Kecamatan Cigedug Garut, Desa Sindang Sari Siap Melangkah Ke Tingkat Kabupaten

Next Post

KAPOLDA SULBAR RESMI DI JABAT IRJEN POL. R. ADANG GINANJAR

Related Posts

HUKUM

Sebagi komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba dengan motto “Narkoba Musuh Bersama” Sat Narkoba Polres Tanjungbalai terus gencar memburu para pelaku pengedar narkoba

September 20, 2023
HUKUM

Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos Ditahan KPK

September 16, 2023
HUKUM

Tim Kibas Polres Bangka Kembali Bekuk Penjual Narkoba

September 16, 2023
HUKUM

Bareskrim Polri Perluas Operasi Perburuan Narkoba Hingga ke Thailand

September 15, 2023
HUKUM

Polisi: 16 Talent Film Dewasa Batal Diperiksa Hari Ini

September 15, 2023
HUKUM

Unit Reskrim Polsek Belinyu Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian 

September 14, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

September 1, 2023
blank

3 Lembaga Bakal Melaporkan Proyek Pisew Wajo Ke APH

Juli 23, 2023
blank

Munculnya Srikandi Dari Kabupaten Garut,Diraihnya Gelar Doktor Dari KCD XI Garut

Agustus 12, 2023
IMG 20221202 WA0027

Desa Lariang Butuh Penguatan Tebing Sungai

Desember 2, 2022
blank

Kapolres Majene Pimpin Press Release Operasi Sikat Marano 2023

2
IMG 20230612 WA0066

Dideportasi: RPTC Kemensos di Tanjung Pinang kembali menangani 163 PMIBS

1
Lorem ipsum dolor sit amet

Lorem ipsum dolor sit amet

0
Lorem ipsum dolor sit amet

Vestibulum maximus quis

0
blank

Polsek Jebus Melaksanakan Restorative Justice ( RJ) Kasus Curat di Desa AKelabat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

September 24, 2023
blank

PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Dukung Keberlanjutan Festival Sandeq

September 24, 2023
blank

Salut Kekompakan PJ Gubernur dan Para Bupati, Warga Harap Festival Sandeq Terus Digelar dan Diadakan di Pasangkayu

September 24, 2023
blank

Wakapolres Bangka Barat Hadiri Kegiatan Pembinaan Peningkatan Wawasan Kebangsaan Bersama Kodim 0431 Bangka Barat Dengan Cabdin IV Bangka Belitung

September 24, 2023

Recent News

Polsek Jebus Melaksanakan Restorative Justice ( RJ) Kasus Curat di Desa AKelabat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

September 24, 2023
blank

PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Dukung Keberlanjutan Festival Sandeq

September 24, 2023
blank

Salut Kekompakan PJ Gubernur dan Para Bupati, Warga Harap Festival Sandeq Terus Digelar dan Diadakan di Pasangkayu

September 24, 2023
blank

Wakapolres Bangka Barat Hadiri Kegiatan Pembinaan Peningkatan Wawasan Kebangsaan Bersama Kodim 0431 Bangka Barat Dengan Cabdin IV Bangka Belitung

September 24, 2023
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI PUBLIK NEWS
Berita Publik News

© 2023 PUBLIKNEWS

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI

© 2023 PUBLIKNEWS

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.