Publiknews.id, Jakarta – baru ini sempat dikonfirmasi media Melalui via WhatsUpp Senin Malam tangga 11 September 2023 terkait dengan sertifikatnya, Ungkap Tina Lena sampai dengan saat ini, sertifikat tanah miliknya belum dikembalikan oleh Haji Ruhiyat Nugraha, menurut tina lena kurang lebih sudah sekitar 8 tahun sertifikatnya masih ditangan Haji Ruhiyat Nugraha.
Jika tidak dikembalikan maka ia Akan menempuh jalur hukum, Tina lena Merasa dikorbankan oleh Haji Ruhiyat Nugraha, Tina Lena menceritakan bahwa sertifikatnya sudah diambil kira” sudah sekitar 8 tahun Namun dikembalikan hanya Rp.100 juta padahal harga tanahnya berkisar 1. miliar.
“Perjanjian itu ada 1.M baru yang dikasih ke Tina Lena hanya 100 juta sampai sekarang tidak mau dibayar ini, sudah sekitar 8 tahun “Ungkapnya.
Laporan Polisi Melayang Mandek Lagi
Sampai tak sampai di situ Tina Lena merasa dipermainkan karena utusannya untuk menemui menemui haji Rahiyat Nugraha, hanya dikasih uang baru pulang tanpa memberitahukan kepada Tina Lena.
“Saya suruh orang ke sana selalu dikasih duit oleh pak haji, baru orang yang disuruh itu tidak bilang-bilang ke Tina Lena, bahwa dia sudah terima duit, sudah ada 10 orang yang perna bilang sama saya,” bebernya.
Surat perjanjian antara Tina Lena dan Haji Ruhiyat Nugraha Iya juga berharap agar sertifikatnya tanah miliknya dikembalikan, dan apabila tidak dikembalikan maka dia akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
“Haji sudah ambil sertifikat asli jadi saya minta dikembalikan sekaligus ganti rugi jika tidak Maka saya akan laporkan Ke pihak kepolisian harapnya.
Uang Tina Lena masih tinggal/belum terbayarkan sekitar ratusan juta rupiah sejak tahun 2015 silam hingga sekarang sudah Tahun 2023.
“Sejak tahun 2015 atau sekitar 8 tahun masih tinggal 900 juta, Haji Ruhiyat Nugraha, beralamat Kp baru RT 06/03 Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk Jakarta Barat harus bertanggung jawab,” tegasnya. (Tina Lena)