Polres Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga kulu karena menyimpan narkoba jenis sabu di dusun Godang desa kulu Kec. Lariang, pada Sabtu pagi (28/I/2023).
Inisial R (41 th), ditangkap di kebun belakang rumahnya dimana menyimpan 9 (sembilan) sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dalam tempat bedak berwarna merah yang akan diperjual belikan kepada para pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, menjelaskan bahwa perihal penangkapan tersebut benar timnya telah melakukan penangkapan terhadap Lk. R (41 th), di kebun belakang rumah pelaku karena telah diduga menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu dengan cara memasukkan 9 (sembilan) sachet sabu kedalam tempat bedak berwarna merah untuk disimpan dan akan dijual, namun kepada para pelanggan yang menghubunginya secara langsung.
“Hasil pemeriksaan pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual beberapa sachet tersebut kepada pelanggannya sehari sebelumnya seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun hasil penjualan sabu tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari,”jelasnya.
Menurut Iptu Adrian, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2, 12 gram dan 1 (satu) tempat bedak berwarna merah.
“Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tegas Adrian.